Pertanyaan yang Sering Diajukan

HAK CIPTA DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

ASHA PUBLISHING

ASHA Publishing berkomitmen menghormati dan melindungi hak cipta penulis serta mendukung tertib administrasi kekayaan intelektual dalam penerbitan buku. Kebijakan ini menjelaskan kepemilikan hak cipta, layanan pengajuan pencatatan hak cipta, hak dan kewajiban penulis, serta ketentuan penggunaan dan distribusi karya.

Prinsip Utama ASHA Publishing

ASHA Publishing bertindak sebagai penerbit dan, apabila disepakati, sebagai pihak yang membantu proses administrasi pengajuan pencatatan hak cipta. ASHA Publishing tidak dicantumkan sebagai pemegang hak cipta atas karya penulis. Pencipta dan pemegang hak cipta dicantumkan sesuai identitas penulis atau pihak yang secara sah memiliki hak tersebut.

A. Pengertian Hak Cipta dan HKI

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI), atau Kekayaan Intelektual (KI), merupakan istilah yang mencakup berbagai bentuk perlindungan hasil kreativitas dan kemampuan intelektual. Dalam penerbitan buku, perlindungan yang paling relevan adalah hak cipta atas karya tulis dan unsur kreatif lainnya.

B. Kepemilikan Hak Cipta

  1. Hak cipta atas naskah tetap menjadi hak pencipta atau pemegang hak cipta yang sah.
  2. ASHA Publishing tidak mengambil alih kepemilikan hak cipta penulis melalui layanan penerbitan.
  3. ASHA Publishing tidak dicantumkan sebagai pemegang hak cipta dalam pengajuan pencatatan yang difasilitasinya.
  4. Nama pencipta dan pemegang hak cipta dicantumkan sesuai data dan dokumen yang sah.
  5. Hak moral pencipta tetap dihormati sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Penerbitan, pencetakan, pemasaran, dan distribusi karya dilakukan berdasarkan izin atau kesepakatan dengan pihak yang berhak.
  7. Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa karya tidak sedang terikat perjanjian yang menghalangi penerbitannya melalui ASHA Publishing.

C. Kedudukan ASHA Publishing dalam Pengajuan HKI

Dalam layanan pencatatan hak cipta, ASHA Publishing hanya membantu proses administratif pengajuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berdasarkan persetujuan dan dokumen yang diberikan oleh penulis atau pemegang hak.

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan.
  2. Membantu pengisian data pencipta, pemegang hak, dan identitas ciptaan.
  3. Mengajukan permohonan melalui mekanisme yang tersedia apabila layanan tersebut disepakati.
  4. Memantau proses administrasi dan menyampaikan informasi status permohonan.
  5. Meneruskan dokumen hasil pencatatan kepada pihak yang berhak apabila permohonan berhasil.
  6. Tidak mengklaim kepemilikan hak cipta atas karya yang diajukan.
Penting

Pencantuman ASHA Publishing sebagai penerbit, pihak yang membantu pengajuan, atau kontak administratif tidak menjadikan ASHA Publishing sebagai pencipta maupun pemegang hak cipta. Pengajuan dilakukan berdasarkan persetujuan dan kewenangan yang diberikan pihak yang berhak.

D. Hak dan Tanggung Jawab Penulis

  1. Memperoleh pengakuan atas kepengarangan dan hak cipta yang dimiliki.
  2. Memberikan persetujuan terhadap penerbitan dan penggunaan karya.
  3. Memastikan keaslian naskah dan kebenaran informasi yang disampaikan.
  4. Memperoleh izin penggunaan materi milik pihak lain apabila diperlukan.
  5. Menyampaikan identitas pencipta dan pemegang hak secara benar.
  6. Memberikan persetujuan atas data yang digunakan untuk pengajuan pencatatan hak cipta.
  7. Memeriksa naskah akhir sebelum penerbitan.
  8. Mematuhi ketentuan lisensi atau perjanjian penerbitan yang disepakati.

E. Izin Penerbitan dan Distribusi

Agar buku dapat diterbitkan, penulis atau pemegang hak memberikan izin kepada ASHA Publishing untuk melakukan kegiatan penerbitan dalam ruang lingkup yang disepakati.

Kesepakatan tersebut dapat meliputi:

  1. Penyuntingan dan penyiapan naskah untuk produksi.
  2. Pembuatan desain sampul dan tata letak.
  3. Pencetakan dan penggandaan buku.
  4. Penerbitan dalam bentuk elektronik.
  5. Promosi, pemasaran, dan distribusi buku.
  6. Jangka waktu, wilayah, dan batasan penggunaan karya.
  7. Ketentuan royalti atau pembagian hasil apabila disepakati.

Izin penerbitan tidak berarti pengalihan kepemilikan hak cipta. Penggunaan karya di luar ruang lingkup izin memerlukan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

F. Pencatatan Hak Cipta melalui DJKI

Pencatatan hak cipta merupakan layanan administratif yang diselenggarakan oleh DJKI. Hak cipta telah timbul sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata, sehingga pencatatan bukan persyaratan untuk memperoleh hak cipta.

  1. Pengajuan dilakukan berdasarkan identitas dan dokumen yang benar.
  2. ASHA Publishing dapat membantu pengajuan apabila termasuk dalam paket atau disepakati secara terpisah.
  3. Pencipta dan pemegang hak dicantumkan sesuai status hukum yang sebenarnya.
  4. Penulis wajib memberikan persetujuan atau surat kuasa yang diperlukan untuk proses pengajuan.
  5. Biaya layanan, apabila berlaku, diinformasikan sebelum pengajuan.
  6. Waktu pemrosesan mengikuti ketentuan dan sistem instansi terkait.
  7. Keputusan atas permohonan berada pada instansi yang berwenang.

G. Hak Cipta Buku Bunga Rampai

Buku bunga rampai merupakan buku yang memuat kontribusi sejumlah penulis dalam bentuk bab yang disusun menjadi satu terbitan. Pengelolaan hak cipta harus memperhatikan hak setiap penulis atas kontribusinya.

  1. Setiap penulis bertanggung jawab atas isi dan keaslian bab yang ditulis.
  2. Hak atas kontribusi masing-masing penulis tetap dihormati sesuai hukum dan kesepakatan yang berlaku.
  3. Koordinator atau editor wajib memastikan persetujuan seluruh penulis yang relevan.
  4. ASHA Publishing hanya memperoleh izin untuk menerbitkan dan mendistribusikan karya sesuai kesepakatan.
  5. ASHA Publishing tidak menjadi pemegang hak cipta buku bunga rampai hanya karena bertindak sebagai penerbit atau membantu pengajuan HKI.
HKI dalam Paket Bunga Rampai

Pada paket bunga rampai yang mencakup layanan HKI, ASHA Publishing membantu pengajuan pencatatan hak cipta untuk buku secara keseluruhan, bukan pengajuan terpisah untuk setiap bab. Identitas pencipta dan pemegang hak ditentukan berdasarkan dokumen serta persetujuan para pihak dan ketentuan DJKI.

H. Perbedaan ISBN dan HKI

Aspek ISBN Pencatatan Hak Cipta
Fungsi Identitas bibliografis terbitan Pencatatan administratif ciptaan
Instansi Perpustakaan Nasional RI DJKI
Kepemilikan Tidak menentukan pemilik hak cipta Mencatat identitas ciptaan dan pihak terkait
Kewajiban Mengikuti kelayakan ISBN Bukan syarat timbulnya hak cipta

I. Penerbitan Karya Mahasiswa

ASHA Publishing dapat menerima karya mahasiswa untuk diterbitkan tanpa ISBN, sepanjang naskah memenuhi persyaratan administrasi, orisinalitas, etika, dan kelayakan editorial.

  1. Karya mahasiswa yang diterima diterbitkan tanpa pengajuan ISBN melalui layanan ASHA Publishing.
  2. Penerbitan tanpa ISBN tidak menghilangkan hak cipta penulis atas karya yang dihasilkan.
  3. Karya yang berasal dari skripsi, tesis, disertasi, atau tugas akademik harus memperhatikan hak penggunaan data, ketentuan perguruan tinggi, dan hak pihak lain.
  4. Penggunaan logo, identitas, atau dokumen milik perguruan tinggi memerlukan izin apabila diwajibkan.
  5. Layanan pencatatan hak cipta, apabila diminta, merupakan layanan terpisah dari ISBN dan mengikuti ketentuan DJKI.
  6. Keputusan penerbitan tetap berdasarkan hasil pemeriksaan editorial ASHA Publishing.
Ketentuan Khusus Karya Mahasiswa

Penerbitan karya mahasiswa dilakukan tanpa ISBN. Ketentuan ini merupakan kebijakan layanan ASHA Publishing untuk kategori karya mahasiswa dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa semua karya yang ditulis oleh seseorang berstatus mahasiswa dilarang memperoleh ISBN berdasarkan peraturan nasional.

J. Perlindungan Buku Elektronik

  1. Ebook tetap dilindungi oleh ketentuan hak cipta.
  2. Pembelian ebook tidak memberikan hak untuk memperjualbelikan kembali atau mendistribusikan berkas tanpa izin.
  3. Akses ebook mengikuti ketentuan platform penjualan dan pembaca digital ASHA Publishing.
  4. Penggandaan atau penyebaran tanpa izin dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
  5. Hak penulis atas karya tetap dihormati dalam penerbitan elektronik.

K. Penggunaan Materi Pihak Ketiga

  1. Kutipan harus mencantumkan sumber yang benar.
  2. Penggunaan gambar, ilustrasi, foto, tabel, atau materi berhak cipta harus memiliki dasar penggunaan yang sah.
  3. Materi berlisensi terbuka harus digunakan sesuai persyaratan lisensinya.
  4. Materi yang tersedia di internet tidak otomatis bebas digunakan untuk penerbitan.
  5. ASHA Publishing dapat meminta penggantian atau penghapusan materi yang tidak memiliki izin memadai.

L. Pelanggaran Hak Cipta

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hak cipta, ASHA Publishing dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan, bukti, dan klarifikasi pihak terkait.

  1. Penerimaan laporan dan bukti pendukung.
  2. Pemeriksaan awal atas materi yang dipersoalkan.
  3. Klarifikasi kepada penulis atau pihak terkait.
  4. Evaluasi berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
  5. Tindak lanjut berupa perbaikan, penghentian distribusi, atau tindakan lain yang proporsional apabila diperlukan.

M. Dasar Hukum dan Informasi Resmi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, layanan ISBN.

Website DJKI   |   Layanan ISBN Perpusnas

N. Penutup

ASHA Publishing menghormati kepemilikan hak cipta penulis dan menjalankan layanan pengajuan pencatatan hak cipta hanya berdasarkan persetujuan pihak yang berhak. Kebijakan ini menjadi pedoman dalam penerbitan, pengurusan HKI, dan distribusi karya.

KONSULTASI HAK CIPTA DAN HKI

Hubungi pengelola ASHA Publishing untuk informasi pengajuan pencatatan hak cipta dan layanan penerbitan.

HUBUNGI WHATSAPP WEBSITE ASHA PUBLISHING