Konsultasikan kebutuhan penerbitan buku Anda dengan pengelola ASHA Publishing.
CHAT VIA WHATSAPPHak Cipta dan HKI
HAK CIPTA DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
ASHA PUBLISHING
ASHA Publishing berkomitmen menghormati, melindungi, dan mengelola hak cipta serta hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya yang diterbitkan. Kebijakan ini disusun untuk memberikan kejelasan mengenai kepemilikan hak, izin penerbitan, penggunaan karya, pencatatan hak cipta, serta tanggung jawab penulis dan penerbit.
Kebijakan ini berlaku untuk buku ajar, buku referensi, monograf, bunga rampai, buku cetak, buku elektronik, dan karya lain yang diterbitkan melalui ASHA Publishing.
A. Pengertian Hak Cipta dan HKI
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang juga dikenal sebagai Kekayaan Intelektual (KI), merupakan istilah yang mencakup berbagai bentuk perlindungan atas hasil kreativitas dan kemampuan intelektual, termasuk hak cipta.
Dalam konteks penerbitan buku, perlindungan hak cipta berkaitan dengan karya tulis, ilustrasi, desain, dan unsur kreatif lainnya yang memenuhi persyaratan perlindungan berdasarkan hukum.
B. Kepemilikan Hak Cipta
- Hak cipta atas naskah pada prinsipnya tetap berada pada pencipta atau pemegang hak cipta yang sah, kecuali terdapat pengalihan hak berdasarkan ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.
- Penerbitan buku melalui ASHA Publishing tidak secara otomatis mengalihkan seluruh hak cipta kepada penerbit.
- Hak moral pencipta tetap dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan hak ekonomi untuk penerbitan, penggandaan, pemasaran, atau distribusi diatur berdasarkan izin atau perjanjian penerbitan.
- Untuk karya yang ditulis bersama, kepemilikan dan penggunaan hak mengikuti kontribusi, kesepakatan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis wajib memastikan bahwa dirinya memiliki hak atau kewenangan yang sah untuk menyerahkan naskah kepada penerbit.
ASHA Publishing menghormati hak penulis sebagai pencipta karya. Pemberian izin kepada penerbit untuk memproduksi, menerbitkan, memasarkan, atau mendistribusikan buku tidak selalu berarti pengalihan kepemilikan hak cipta.
C. Hak dan Kewajiban Penulis
Hak Penulis
- Memperoleh pengakuan kepengarangan sesuai kontribusi dan ketentuan hukum.
- Memperoleh informasi mengenai penggunaan dan penerbitan karya berdasarkan perjanjian.
- Memeriksa naskah akhir sebelum buku diterbitkan.
- Menggunakan kembali karya sesuai hak yang dimiliki dan batasan perjanjian penerbitan.
- Memperoleh manfaat ekonomi atau royalti apabila diatur dalam perjanjian.
- Mengajukan klarifikasi atau keberatan apabila terdapat dugaan penggunaan karya yang tidak sesuai kesepakatan.
Kewajiban Penulis
- Menjamin orisinalitas naskah dan keabsahan penggunaan sumber.
- Memastikan naskah tidak melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual pihak lain.
- Memperoleh izin tertulis atas penggunaan materi pihak ketiga apabila diperlukan.
- Memberikan informasi kepengarangan dan kepemilikan hak secara benar.
- Mengungkapkan apabila naskah pernah diterbitkan atau terikat perjanjian dengan pihak lain.
- Mematuhi perjanjian penerbitan yang telah disepakati.
D. Hak dan Kewajiban ASHA Publishing
- Melaksanakan penerbitan sesuai izin dan ruang lingkup perjanjian dengan penulis atau pemegang hak.
- Menghormati identitas pencipta dan informasi kepengarangan yang sah.
- Melaksanakan penyuntingan, desain, produksi, dan distribusi sesuai paket layanan.
- Menjaga naskah yang belum diterbitkan dari penggunaan tanpa izin.
- Memastikan penggandaan dan distribusi buku dilakukan berdasarkan hak yang diberikan.
- Mengomunikasikan perubahan substantif terhadap naskah untuk memperoleh persetujuan penulis.
- Menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak cipta yang berkaitan dengan penerbitan.
- Memenuhi kewajiban kepada penulis sesuai perjanjian penerbitan yang berlaku.
E. Perjanjian dan Lisensi Penerbitan
Penerbitan buku dapat dilakukan berdasarkan pemberian lisensi atau perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban penulis serta ASHA Publishing.
Perjanjian penerbitan dapat mengatur:
- Identitas penulis atau pemegang hak cipta.
- Judul dan identitas karya yang diterbitkan.
- Jenis izin atau lisensi penerbitan yang diberikan.
- Hak untuk menggandakan, mencetak, menerbitkan, memasarkan, dan mendistribusikan karya.
- Ketentuan penerbitan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
- Jangka waktu dan wilayah berlakunya izin penerbitan.
- Ketentuan biaya, royalti, atau pembagian hasil apabila berlaku.
- Ketentuan perubahan, penghentian, atau pengakhiran perjanjian.
Lisensi non-eksklusif memungkinkan pemegang hak memberikan izin penggunaan karya kepada lebih dari satu pihak sesuai ketentuan perjanjian. Lisensi eksklusif memberikan hak penggunaan tertentu secara khusus kepada penerima lisensi dalam ruang lingkup yang disepakati.
Jenis lisensi yang berlaku untuk setiap buku ditentukan berdasarkan perjanjian tertulis. Tidak ada pengalihan hak ekonomi yang diasumsikan hanya karena naskah telah dikirimkan kepada penerbit.
F. Pencatatan Hak Cipta melalui DJKI
Pencatatan hak cipta merupakan layanan administrasi yang dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, sesuai prosedur yang berlaku.
Hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Dengan demikian, pencatatan hak cipta bukan persyaratan lahirnya hak cipta, tetapi dapat menjadi bukti awal kepemilikan atau penciptaan sesuai ketentuan hukum.
Ketentuan layanan pencatatan:
- Penulis atau pemegang hak dapat mengajukan pencatatan hak cipta sesuai prosedur DJKI.
- ASHA Publishing dapat membantu pengurusan pencatatan apabila termasuk dalam paket layanan atau disepakati secara terpisah.
- Identitas pencipta dan pemegang hak harus sesuai dengan dokumen yang sah.
- Dokumen dan persyaratan pengajuan mengikuti ketentuan DJKI.
- Keputusan atas permohonan dan penerbitan dokumen pencatatan merupakan kewenangan instansi terkait.
- Biaya layanan, apabila berlaku, mengikuti paket atau kesepakatan yang ditetapkan.
Informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan layanan pencatatan hak cipta dapat diakses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual .
G. Hak Cipta Buku Bunga Rampai
Buku bunga rampai merupakan karya yang menghimpun sejumlah bab dari beberapa penulis dalam satu kesatuan penerbitan. Pengaturan hak cipta perlu memperhatikan kontribusi masing-masing penulis serta hak atas penyusunan dan pengorganisasian buku.
- Setiap penulis bertanggung jawab atas orisinalitas dan legalitas materi pada bab yang ditulisnya.
- Hak cipta atas kontribusi masing-masing penulis mengikuti ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.
- Koordinator atau editor bertanggung jawab memastikan seluruh penulis telah memberikan persetujuan atas penerbitan buku.
- Pemberian izin untuk menerbitkan satu buku bunga rampai harus mencakup penggunaan kontribusi seluruh penulis yang relevan.
- Pencatatan hak cipta buku bunga rampai dapat dilakukan sesuai jenis karya, identitas pencipta, pemegang hak, dan persyaratan DJKI.
- Pencatatan satu buku tidak boleh dianggap secara otomatis mengalihkan hak atas setiap bab kepada koordinator, editor, atau penerbit.
Apabila layanan pencatatan hak cipta termasuk dalam paket penerbitan bunga rampai ASHA Publishing, layanan tersebut ditujukan untuk buku secara keseluruhan sesuai persyaratan dan dokumen pengajuan, bukan otomatis berupa pencatatan terpisah untuk setiap bab.
Identitas pencipta dan pemegang hak yang diajukan harus sesuai dengan status hukum karya serta persetujuan para pihak. Pencatatan tidak menjamin adanya pengalihan hak cipta.
H. Perbedaan ISBN dan Hak Cipta
ISBN dan pencatatan hak cipta merupakan dua layanan berbeda yang memiliki fungsi dan instansi pengelola masing-masing.
| Aspek | ISBN | Pencatatan Hak Cipta |
|---|---|---|
| Fungsi | Identifikasi edisi dan format terbitan buku | Pencatatan administratif suatu ciptaan |
| Instansi | Perpustakaan Nasional RI | DJKI |
| Kepemilikan hak | Tidak menentukan pemilik hak cipta | Mencatat informasi ciptaan dan pihak terkait; bukan pengalihan hak |
| Kewajiban | Mengikuti kelayakan dan ketentuan ISBN | Bukan syarat timbulnya hak cipta |
I. Perlindungan Buku Elektronik
Buku elektronik atau ebook merupakan bentuk penerbitan digital yang tetap dilindungi oleh ketentuan hak cipta. Penggunaan dan distribusi ebook harus mengikuti izin yang diberikan pemegang hak.
- Pembelian ebook tidak secara otomatis memberikan hak untuk menggandakan, menjual kembali, atau mendistribusikan berkas kepada pihak lain.
- Akses ebook dapat diatur melalui akun pengguna dan sistem pembaca digital sesuai ketentuan layanan.
- Pengguna tidak diperkenankan membagikan akses akun atau berkas secara tidak sah.
- Penggandaan, penyebaran, atau pengunggahan ebook tanpa izin dapat merupakan pelanggaran hak cipta.
- Penerbit dapat menerapkan pembatasan akses dan pengamanan teknis sesuai kebijakan platform serta ketentuan hukum.
- Penggunaan ebook untuk kegiatan pendidikan atau penelitian tetap harus memperhatikan ketentuan hak cipta dan pengecualian yang berlaku menurut hukum.
J. Penggunaan Materi Pihak Ketiga
Penulis yang menggunakan materi milik pihak lain bertanggung jawab memastikan penggunaan tersebut memiliki dasar hukum yang sesuai.
- Setiap kutipan wajib disertai atribusi yang benar.
- Penggunaan gambar, ilustrasi, foto, diagram, atau materi berhak cipta harus memperoleh izin apabila diwajibkan.
- Materi dengan lisensi terbuka harus digunakan sesuai ketentuan lisensinya.
- Materi yang tersedia di internet tidak otomatis bebas digunakan untuk penerbitan komersial.
- Penulis wajib menyimpan bukti izin apabila diperlukan untuk pemeriksaan editorial.
- ASHA Publishing dapat meminta penggantian atau penghapusan materi yang tidak memiliki dasar penggunaan yang memadai.
K. Penerbitan Ulang dan Penggunaan Kembali Karya
- Penerbitan ulang buku harus memperhatikan status hak cipta dan perjanjian penerbitan sebelumnya.
- Penulis wajib memberitahukan apabila karya pernah diterbitkan oleh pihak lain.
- Penggunaan kembali bagian karya mengikuti izin, lisensi, atau pengecualian yang berlaku.
- Perubahan substansial pada buku dapat memerlukan pengaturan penerbitan dan metadata baru sesuai ketentuan.
- Penerbitan ulang tidak boleh dilakukan dengan melanggar hak pihak lain yang masih berlaku.
L. Pelanggaran Hak Cipta dan Penanganannya
ASHA Publishing menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta yang berkaitan dengan buku yang diterbitkan atau didistribusikan melalui layanan penerbit.
Tahapan penanganan laporan:
Pengelola dapat mengambil tindakan sementara yang proporsional untuk mencegah kerugian lebih lanjut selama pemeriksaan berlangsung. Tindakan akhir mempertimbangkan bukti, hak pihak terkait, dan ketentuan hukum yang berlaku.
M. Ketentuan Layanan HKI ASHA Publishing
ASHA Publishing dapat menyediakan bantuan administratif pencatatan hak cipta sesuai paket penerbitan atau kesepakatan layanan.
- Layanan HKI hanya diberikan apabila tercantum dalam paket penerbitan atau disepakati secara terpisah.
- Penulis wajib menyediakan data dan dokumen yang benar serta lengkap.
- Biaya pengurusan, apabila berlaku, diinformasikan sebelum layanan dilaksanakan.
- Waktu penyelesaian mengikuti kelengkapan dokumen dan proses instansi yang berwenang.
- ASHA Publishing tidak menjamin persetujuan setiap permohonan pencatatan.
- Dokumen hasil pencatatan disampaikan sesuai mekanisme layanan yang disepakati.
N. Penutup
Kebijakan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual ini menjadi pedoman bagi penulis, editor, dan pengelola ASHA Publishing dalam menghormati serta melindungi karya yang diterbitkan.
Apabila terdapat perbedaan antara informasi umum pada halaman ini dengan ketentuan hukum yang berlaku atau perjanjian penerbitan yang sah, pelaksanaan hak dan kewajiban mengikuti ketentuan hukum dan perjanjian yang relevan.
Dasar Hukum dan Informasi Resmi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, layanan ISBN.
Website Resmi DJKI | Layanan ISBN Perpusnas
Untuk konsultasi mengenai hak cipta, perjanjian penerbitan, atau layanan pencatatan HKI, silakan hubungi pengelola ASHA Publishing.
KONSULTASI WHATSAPP WEBSITE ASHA PUBLISHING

